KENAIKAN HARGA BBM, PENYEBAB DAN SOLUSI May 18, 2008
Posted by debymardiansah in Uncategorized.5 comments
Pengantar
Pemerintah telah memastikan akan menaikkan harga BBM, hal ini merupakan respon dari semakin melonjaknya harga minyak mentah di dunia yang telah melewati harga US$ 120 per barel. Pemerintah akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) maksimal sebesar 30% (Tempo Interaktif, 14/5). Kenaikan harga minyak dunia saat ini telah menyebabkan tambahan subsidi BBM lebih dari Rp. 100 trilyun. Kebutuhan subsidi tersebut akan semakin meningkat jika harga minyak dunia lebih tinggi lagi, dimana saat ini harga minyak dunia sudah berada pada posisi sekitar 125 dollar Amerika per barel, kata Menko Kesra Aburizal Bakrie usai sidang kabinet paripurna (presiden.go.id, 14/5).
Selain itu, alasan pemerintah menaikkan harga BBM karena 70 persen dari subsidi BBM dinikmati oleh 40 persen masyarakat terkaya (presiden.go.id, 14/5). Padahal efek apabila terjadi kenaikan harga BBM seperti diungkapkan Ketua DPD (Ginandjar Kartasasmita) berpendapat, kenaikan harga BBM pada saat ini berdampak sangat luas, baik itu di sektor industri, lapangan kerja, pertanian, maupun bertambahnya kemiskinan. Bahkan hal ini semakin mengenaskan apabila mendengarkan Pernyataan bahwa kenaikan BBM demi orang miskin juga harus dipertanyakan karena faktanya, menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Reformasi Pertambangan dan Energi Pri Agung Rakhmanto, (Kompas, (7/5), kenaikan harga BBM sebesar 30 persen berpotensi mengakibatkan orang miskin bertambah sebesar 8,55 persen atau sekitar 15,68 juta jiwa.
Lalu timbul tanda tanya dalam diri kita bahwa sebenarnya apa penyebab rencana kenaikan harga BBM? Apakah hanya sekedar kenaikkan harga minyak mentah di pasar internasional? Lalu muncul pertanyaan apakah menaikkan harga BBM merupakan solusi yang jitu? Lalu sebenarnya fungsi pemerintah saat ini apakah untuk melayani rakyat?
Kejayaan Khilafah : Teknologi Militer Khilafah Ustmani May 17, 2008
Posted by debymardiansah in Uncategorized.1 comment so far
Para sarjana Islam menemukan dan mengembangkan bubuk mesiu serta senjata peledak mulai awal abad ke-12. Tak lama setelah memproklamirkan kedaulatannya sekitar tahun 1300 M, Kekhalifahan Usmani kian memperluas cengkraman kekuasaannya ke seantero jagad. Eropa pun berhasil ditaklukkan kerajaan yang awalnya berpusat di baratlaut Anatolia itu. Kesuksesan Usmani menguasai wilayah yang begitu luas ditopang teknologi militer modern dan tercanggih di zamannya.
Pada masa pemerintahan Sultan Muhammad II, Kerajaan Usmani sudah mulai mengembangkan senjata meriam. Teknologi meriam yang dikembangkan pada era kejayaan Usmani tersebut terbilang paling mutakhir. Senjata meriamnya sudah bisa dibagi menjadi dua bagian. Sehingga, memudahkan saat di bawa ke medan perang.
SENGKETA TANAH , BAGAIMANA SOLUSINYA? May 17, 2008
Posted by debymardiansah in Uncategorized.add a comment
Oleh: Deby Mardiansah (Alumni Fisika ITB) ditulis pada Agustus 2007
Salah satu masalah dalam sistem kapitalistik ini kembali marak. Masalah tersebut adalah persengketaan tanah. Persengketaan hak kepemilikan tanah antara warga dengan pemerintah (pemiliki modal). Dari waktu ke waktu, kasus sengketa tanah semakin meluas di beberapa daearah di Indonesia. Kasus sengketa tanah di Pasuruan belum selesai, sudah timbul lagi kasus yang serupa di Bogor (Rumpin). Kedua kasus itu pun melibatkan persengketaan antara warga dengan TNI AL. Masih kuat dalam ingatan kita kasus SMP 56 Melawai Jakarta, bagaimana terjadi persengketaan antara dinas kependidikan dengan Abdul Latif Corp. (pemilik modal) yang notabennya daearah itu akan dibangun untuk kepentingan bisnis. Dari hasil persidangan dimenangkan oleh pihak pemilik modal. Dan masih banyak kasus persengketaan tanah lainnya.
Salah satu aturan yang mengatur masalah tanah adalah Prepres 36/2005. Menurut Direktur YLBHI Munarman ada dua hal yang patut dipermasalahkan dari Perpres ini, yakni berkenaan pelepasan hak dan pencabutan hak. Dimana keleluasaan presiden untuk mencabut hak atas tanah apabila tidak tercapai kesepakatan antara pemilik tanah dengan panitia pengadaan tanah tersebut dilalui dengan proses yang dinilai cukup instan. Yakni hanya perlu waktu 90 hari untuk menyelesaikan prosesnya. Jadi mau tidak mau, suka tidak suka rakyat secara sukarela harus menyerahkan kepada pemerintah dengan dalih untuk kepentingan umum dan jika tidak mau tetap akan dirampas.